Rabu, 15/01/2025 13:29 WIB

KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka

Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka terhadap Eddy Hiariej itu ditandatangani pimpinan KPK dua pekan lalu. 

Wamenkumham, Edward Omar atau Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif  Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka terhadap Eddy Hiariej itu ditandatangani pimpinan KPK dua pekan lalu. 

"Benar, itu sudha kami tandatangani sekitar 2 minggu yang lalu," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 9 November 2023.

Selain Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Namun, Alex masih enggan mengungkap identitas tiga orang lainnya.

"Empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear," kata Alex.

Sebelumnya, KPK meningkatkan status penanganan perkara dugaan penerimaan gratifikasi Eddy Hiariej. Hal ini setelah KPK merampungkan penyelidikan dan melalui gelar perkara dugaan gratifikasi.

"Ya tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan yang lalu," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin 6 November 2023 lalu.

KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi terkait kasus tersebut. Dalam penanganan perkara di KPK, proses penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.

Namun, belum mengumumkan tersangka kasus tersebut. Ali menyebut para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan setelah proses penyidikan dinilai cukup.

Adapun perkara ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret lalu. Eddy dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.

Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM. Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

 

KEYWORD :

KPK Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej PT CLM Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :